Print
Category: News
Hits: 890

Mulai tahun 2019 semester 2 (genap), STIE Tuah Negeri melakukan pembaruan KRS yang dapat diisi secara online. Pada dasarnya tata cara mengisi KRS Online maupun Offline adalah sama, hanya saja terdapat sedikit perbedaan dalam hal teknologi. Sebagai bahan pertimbangan, mahasiswa terdaftar di PDDIKTI setelah melakukan aktivasi pada bagian keuangan untuk kemudian dapat mengisi KRS secara Online. Pihak akademis berpegang teguh terhadap data fisik maupun non-fisik yang mana jika terdapat perbedaan data dari mahasiswa maka yang didahulukan adalah data fisik yang terdaftar di PDDIKTI, bukan di Sistem Informasi Mahasiswa (SIM). Berikut tata cara mengisi KRS secara offline maupun Online 

 

KRS OFFLINE : 

  1. mahasiswa membayar biaya spp langsung melalui bank (tidak melalui kampus)
  2. mahasiswa menyerahkan bukti pembayaran spp kepada bagian keuangan untuk diaktifasi namanya pada sistem PDDIKTI
  3. mahasiswa mengambil KRS di bagian administrasi sebanyak 3 lembar 
  4. mahasiswa mengisi KRS setelah jadwal tersedia sebanyak 3 lembar
  5. mahasiswa menjumpai dosen Pembimbing Akademik (PA) untuk penandatanganan KRS sebanyak 3 lembar
  6. mahasiswa mengumpulkan KRS yang sudah ditandatangani sebanyak 2 lembar tadi kebagian administrasi, kemudian satu lembarnya disimpan oleh mahasiswa untuk nanti ditandatangani oleh dosen ketika UTS dan UAS. 
  7. KRS tidak boleh hilang, jika hilang dikenakan sanksi administrasi untuk pergantian KRS nya

 

KRS ONLINE : 

  1. mahasiswa membayar biaya spp langsung melalui bank (tidak melalui kampus)
  2. mahasiswa menyerahkan bukti pembayaran spp kepada bagian keuangan untuk diaktifasi namanya pada sistem PDDIKTI dan SIM (Sistem Informasi Mahasiswa) 
  3. mahasiswa mengisi KRS Online berdasarkan waktu yang telah ditentukan
  4. mahasiswa mengisi KRS Online setelah jadwal tersedia
  5. mahasiswa menjumpai dosen Pembimbing Akademik (PA) untuk penandatanganan KRS Online yang diprint sebanyak 3 lembar
  6. mahasiswa mengumpulkan KRS yang sudah ditandatangani sebanyak 2 lembar tadi kebagian administrasi, kemudian satu lembarnya disimpan oleh mahasiswa untuk nanti ditandatangani oleh dosen ketika UTS dan UAS. 
  7. mahasiswa melakukan cetak KSS (Kartu Studi Semester) agar namanya terdaftar pada buku absensi selama satu semester kedepan dan bisa melihat daftar kehadiran didalam sisfo 
  8. KRS tidak boleh hilang, jika hilang dikenakan sanksi administrasi untuk pergantian KRS nya

 

Pertanyaan seputar KRS 

1. Bagaimana jika mahasiswa tidak melakukan aktifasi (tidak menyerahkan bukti pembayaran SPP)?

jawab : nama mahasiswa tidak terdaftar selama satu semester kedepan di PDDIKTI dan SISFO

2. Bagaimana jika mahasiswa salah mengisi kode kelas atau matakuliah?

Jawab : nama mahasiswa tidak terdaftar pada kelas dan matakuliah yang seharusnya karna salah mengisi kode dan nama kelas

3. bagimana jika mahasiswa sudah mengisi KRS dan cetak KRS namun tidak melakukan cetak KSS? 

Jawab : mahasiswa tidak dapat melakukan cek kehadiran dan tidak terdafrar rekap absensi di sisfo 

4. apa yang dimaksud dengan telat KRS? 

Jawab : mahasiswa tidak mengisi KRS Online sesuai dengan waktu yang telah ditentukan

5. apa konsekuensi jika telat KRS?

jawab : mahasiswa tidak bisa melakukan cek kehadiran di sisfo. Nilai matakuliah tidak keluar semuanya. 

6. mahasiswa sudah mengisi KRS Online tetapi kenapa namanya tidak ada disisfo ketika melakukan cek kehadran?

Jawab : bisa jadi mahasiswa tidak melakukan cetak KSS setelah mahasiswa mengisi KRS atau telat KRS 

 

Pada prinsipnya, ikuti alur yang sudah ditetapkan untuk memudahkan bagian administrasi dalam merekap data. 

Terimakasih